
Liputan6.com, Medan: Tifatul Sembiring mengaku pasrah dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kampanye berkedok solidaritas Palestina yang diadukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Apa yang kami lakukan pada 2 Januari lalu adalah murni aksi kemanusiaan, tapi tak tahu kenapa saya jadi tersangka," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu di Medan, Sumatra Utara, Ahad (25/1). "Ya ngak apa-apa, masuk penjara pun saya siap."
Menurut Tifatul, unjuk rasa yang dilakukan ribuan kader dan simpatisan PKS itu merupakan aksi kemanusiaan menentang agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina. Sebagai Presiden PKS, dia hanya berorasi melawan Israel serta meminta penghentian pembantaian terhadap warga Palestina dengan tema bersatu melawan Israel dan slogan Save Palestine, One Man One Dollar.
Karena itu, Tifatul menolak tuduhan melakukan kampanye seperti dialamatkan Bawaslu. "Apakah itu kampanye? Kampanye itu ada defenisinya sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2008, jangan terjemahan," ucap dia.
Soal tindakan salah satu pengacaranya, Anwar Junaedi, yang diketahui menyuap polisi Rp 10 juta dengan mengaku Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, Tifatul mengaku kurang memahaminya. "Kejadiannya Pak Anwar tertipu dan dia sudah dikeluarkan dari tim pengacara saya," kata Tifatul. "Tapi saya tak paham karena saya sudah berada di Medan waktu itu."
Polda Metro Jaya akan menentukan nasib Tifatul pada 28 Januari mendatang "Yang jelas kita kita tunggu saja proses hukum ini, tapi bagi kita ini suatu pelajaranlah," kata Tifatul.
(SCTV)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar